Mulai 23 Maret 2021, Polri mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 provinsi. Sistem baru ini diharapkan dapat diperluas jangkauannya hingga mencapai 34 provinsi di Indonesia. Hanya saja, masyarakat perlu menerima lebih banyak sosialisasi, soal perubahan penegakan hukum baru pada lalu lintas ini. Berikut laporan KBR yang disusun jurnalis Siti Sadida Hafsyah.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id