Meski sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, pemerintah kembali memasukan pasal penghinaan penguasa dan lembaga negara dalam draf Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Keberadaan pasal penghinaan ini dikhawatirkan mempersempit ruang kebebasan sipil. Berikut laporan khas KBR yang disusun Heru Haetami
**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id