Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Pernah gak sih kalian melewati masa-masa sulit proses menulis skripsi? Mulai dari penentuan tema risetnya? Pake teori apa? Sampai kejar-kejar dosen buat bimbingan?


Nah, sehubungan dengan skripsi yang tak jarang dituding jadi momok mahasiswa itu, kabarnya yang terbaru, Kemendikbud Ristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.


Di mana pada pasal 18 nomor 9, diatur soal pemberian tugas akhir selain skripsi. Yaitu prototipe, proyek, tugas akhir individu atau kelompok. Atau, penerapan kurikulum berbasis proyek maupun pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.


Saat konferensi pers, Plt Dirjen Perguruan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam menilai banyaknya kendala pengerjaan skripsi, tesis hingga disertasi. Ini membuat mahasiswa mencari jalan pintas dan terjerat jurnal predator. Jurnal predator adalah jurnal yang tidak melakukan proses review dan penyuntingan yang baik dan benar.


Justru Nizam menyebut, Kemendikbudristek ingin memberikan keleluasaan pada masing-masing perguruan tinggi untuk menentukan syarat kelulusan mereka.


Menurutnya skripsi diterapkan, bukan karena itu peraturan mutlak. Tapi, ada pertimbangan substansial.


Lantas, Seberapa penting skripsi, tesis hingga disertasi di jenjang pendidikan tinggi? Apakah mungkin dihapuskan atau lebih bijak kalau dijadikan opsional? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Pengamat Pendidikan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah. Simak juga pernyataan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Wakil Ketua Komisi bidang Pendidikan dan Riset DPR RI, Dede Yusuf soal hal ini.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id