Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Beredar video inspeksi mendadak yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di salah satu kantor non esensial di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa kemarin. Anies berharap agar tak ada lagi pemilik dan petinggi perusahaan yang bisa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil resiko. Karenanya ia mengajak masyarakat melaporkan jika tempatnya bekerja masih mengharuskan masuk 100 persen meski bukan sektor esensial. Selain itu juga perusahaan yang masuk lebih dari 50 persen untuk sektor esensial. Pelaporan bisa dilakukan lewat JAKI secara anonim, dan kerahasiaan pelapor dijamin.


Sementara itu, Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Padjaitan yang juga Menko Maritim dan Investasi meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera mengeluarkan surat perintah agar perusahaan sektor non esensial tidak memaksa karyawannya bekerja di kantor, dan wajib memerintahkan seluruh karyawannya bekerja dari rumah. Menurut Luhut, pemerintah mewajibkan perusahaan sektor nonesensial agar memberlakukan sistem bekerja dari rumah, dan tidak memaksa karyawan bekerja di kantor. Ia juga menyarankan pekerja melapor ke dinas ketenagakerjaan, jika dipecat dari pekerjaannya karena tidak kerja di kantor semasa PPKM darurat.


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun meminta manajemen perusahaan dan pekerja/buruh untuk mematuhi kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.


Soal hal ini kita akan bahas bersama dengan Ketua bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, dan Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio. Simak juga pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sidak di salah satu kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa kemarin.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id