Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, kemarin, 6 Desember 2022.


Tapi nih, bahkan di saat rapat paripurna kemarin tuh sempat terjadi adu mulu saat perwakilan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis memberikan sejumlah catatan. Dia menyoroti pasal penghinaan pemerintah dan presiden yang dinilai bakal menjadi pasal karet. Menurutnya, pasal ini merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan reformasi.


Kata dia, PKS akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal tersebut. Namun belum rampung Iskan menyampaikan catatan, Sufmi langsung mengetuk palu tanda disahkannya revisi KUHP. Sufmi kemudian menyebut bahwa semua fraksi sepakat dan PKS sepakat dengan catatan. Ia juga mengatakan bahwa telah memberikan catatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatannya pada sidang paripurna.


Sementara itu, Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto dalam laporannya mengatakan, pembahasan RKUHP telah melalui berbagai pendalaman. Dia mengklaim, Panja RKUHP juga telah menggelar berbagai diskusi dan menggali aspirasi dari masyarakat.


Lantas, bagaimana reaksi netizen soal pengesahan RKUHP? Mayoritas kekhawatiran apa yang timbul atau bermunculan di media sosial terkait pengesahan ini? Seberapa besar memang pengaruhnya terhadap pengambilan kebijakan? apakah didengarkan? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Pengamat media sosial Wicaksono atau Ndoro Kakung. Simak juga pernyataan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra soal hal ini.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id