Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyusun Surat Edaran (SE) Pedoman Penggunaan Artificial Intelligence (AI). Katanya sih dirancang sebagai panduan etika dan mencegah penyalahgunaan.
Wamenkominfo Nezar Patria menjelaskan, surat edaran buat mengatur penggunaan AI ini, sebagai bentuk dukungan terhadap inovasi anak bangsa, sekaligus pedoman pemanfaatan AI, untuk memastikan ekosistem teknologi terbaru itu, tetap relevan dengan pertumbuhan inovasi global.
Salah satu penyalahgunaan yang disorot dan mau dicegah, deepfake. Kominfo dah mewanti-wanti platform media sosial soal bahaya deepfake. Utamanya pas Pemilu 2024 ini, prediksinya, deepfake bakal menjamur di era kontestasi politik 2024 ini.
Apa sih deepfake? For your information aja nih, deepfake itu salah satu tipe kecerdasan buatan yang menggunakan metode deep learning, ber-algoritma Generative Adversarial Network (GAN). Teknologi deepfake digunakan untuk membuat foto, video, dan audio yang mirip objek yang ditujunya.
Teknologi deepfake mempunyai mekanisme mengumpulkan data yang tersebar di internet. Data tersebut kemudian di-generate menyesuaikan kondisi yang diminta pengguna, baik itu menyesuaikan mimik wajah, intonasi suara, maupun raut wajah.
Nah tapi gimana pengaturan yang ideal? Penggunaan AI ini kan gak melulu negatif, kira-kira apa sama + dan - penggunaannya?Gimana juga pengaturan kedepannya, supaya mengendalikan tapi tidak membatasi perkembangan dan manfaat AI itu sendiri? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Executive Director Siber Sehat Indonesia (SSI), Ibnu Dwi Cahyo.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id