Kemarin, bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar. Vonis itu lebih tinggi daripada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut 11 tahun penjara.
Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi, yaitu menerima suap dari para rekanan penyedia Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Hal memberatkan menurut majelis hakim, Juliari tidak mendukung program pemerintah memberantas KKN.
Selain kasus korupsi yang dilakukan Juliari, penyelewengan dana bantuan sosial masih marak terjadi. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni menyebut, hasil pemantauan ICW di 11 daerah pada tahun 2020 lalu, menemukan 239 kasus penyelewengan bantuan sosial. Dewi mengatakan, modus-modus penyelewengan bansos yang paling banyak ditemukan adalah pungutan liar (pungli) dan pemotongan oleh pihak-pihak perangkat desa ataupun pendamping di daerah-daerah.
Lantas, bagaimana cara menutup celah korupsi dana bantuan sosial negara untuk masyarakat terdampak pandemi dan mengejar para pelakunya di semua level? Kita akan bahas hal ini bersama dengan Peneliti Pukat UGM, Yuris Reza Kurniawan. Simak juga pernyataan dari Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id