Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) menduga kasus anak Anggota DPR RI bernama GRT yang menganiaya pacarnya, DSA hingga meninggal termasuk femisida.
Berdasarkan Sidang Umum Dewan HAM PBB, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, menyebut femisida bukanlah pembunuhan biasa. Karena tak menganggapnya sebagai pembunuhan biasa, Mariana pun berharap motif dan modus kekerasan berbasis gender yang menyertainya dijadikan faktor pemberat hukuman.
Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta (Jakarta Feminist) pernah merilis laporan “Femisida: Analisis Pemberitaan Online Kasus Pembunuhan Perempuan di Indonesia pada Tahun 2021.” Dalam laporannya, Jakarta Feminist mengungkap telah terjadi sebanyak 256 kasus pembunuhan perempuan di Indonesia, dimana 217 kasus merupakan femisida.
Lantas, Bagaimana tren kasusnya? Untuk aturan hukum perlukah dibedakan dari yang sudah ada sekarang? Dan bagimana supaya makin melindungi perempuan? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id