Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, kepala desa yang korupsi tidak perlu dipidana, jika duit yang diambil tak seberapa. Menurutnya, pelaku cukup mengembalikan uang hasil korupsi, lalu diberhentikan. Sehingga tidak perlu ada proses pemidanaan yang membutuhkan biaya besar. Sebab, banyak kepala desa terjerat korupsi karena tidak memahami aturan hukum dan pengelolaan anggaran.


Pernyataan pimpinan KPK Alexander Marwata dinilai tak berdasar. Pasalnya, tidak ada regulasi yang mengatur proses hukum koruptor berdasarkan nominal uang. Kalaupun KPK akan membuat aturan itu, mestinya tidak hanya berlaku di tingkat desa saja. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi Hukum DPR Johan Budi yang juga pernah menjabat sebagai Juru Bicara KPK.


Kalangan masyarakat sipil juga menyoroti pernyataan pimpinan KPK Alexander Marwata. Menurut Peneliti LSM pemantau korupsi ICW, Kurnia Ramadhana, pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghilangkan unsur kesalahan pada pelaku. Koruptor harus tetap dihukum sekalipun telah mengembalikan kerugian negara. Hal itu sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Lantas, Adanya ketimbangan anggaran antara pengusutan kasus hingga kepengadilan dengan jumlah uang yang dikorupsi menjadi alasan kepala desa tidak perlu dipidana, ini bagaimana? masuk akalkah? Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Anggota Komisi Hukum DPR Johan Budi dan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Simak juga pernyataan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar soal hal ini.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id