Listen

Description

Mabes Polri mencurigai ada sekitar 13 ribu kotak amal yang digunakan untuk mendanai aksi kelompok teroris. Modus kotak amal sebagai pundi-pundi uang terorisme itu terungkap dari pemeriksaan tiga tersangka teroris, yang ditangkap Tim Densus 88 di Bekasi dan Lampung. 


Ketua Dewan Masjid Indonesia Wilayah Lampung Ahmad Dimyathi pun membeberkan kiat sebelum menyumbang lewak kotak amal. Antara lain, mengecek Nomor Statistik Pondok Pesantren atau NSPP, jika kotak amal itu menyebutkan untuk sumbangan pondok pesantren. Sebab, setiap pondok pesantren pasti memiliki registrasi NSPP, sehingga sulit disalahgunakan. Sedangkan sumbangan kotak amal untuk anak yatim piatu, biasanya dilengkapi nomor LKSA atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, sehingga terdaftar di Dinas Sosial. Tanpa itu, Dimyathi menyarankan masyarakat tidak memberi sumbangan. Namun, kata dia, yang sulit dilacak adalah kotak amal untuk pembangunan masjid, karena tidak memiliki nomor registrasi. Sementara itu, 


Pengamat Terorisme Al Chaidar menilai, pengumpulan dana oleh Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) melalui kotak-kotak amal di rumah makan dan minimarket bukan strategi baru. Modus yayasan itu sudah dilakukan sejak delapan tahun lalu. Yayasan ABA, menurut Al Chaidar, merupakan buatan kelompok terorisme Jamaah Islamiyah. 


Bagaimana Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menanggapi hal ini? Perlu pengawasan seperti apa untuk melindungi para filantropi keliru menyalurkan donasinya? Yuk kita simak perbincangan soal hal ini bareng Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey dan Hamid Abidin, Direktur Filantropi Indonesia.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id