Setelah dua kali lebaran tanpa mudik selama pandemi Covid-19, akhirnya di tahun ini pemerintah membolehkan masyarakat untuk mudik lebaran! Eits, tapi ada syaratnya nih! Buat yang mau mudik, mesti lebih dulu menjalani vaksinasi booster atau dosis ke tiga. Nah yang belum bisa booster karena kondisi tertentu bagaimana? Maka sesuai aturan yang berlaku, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tersebut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Dijadikannya dosis ketiga vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat mudik itu kemudian memicu peningkatan antusiasme masyarakat. Kalau biasanya penyuntikan booster perhari itu sekitar 300-400 ribu, namun sekarang bisa mencapai 700an ribu. Bisa kebayang dong yaa bagaimana tingginya antusiasme masyarakat untuk bisa mudik dan menghabiskan waktu bersama keluarga di kampung halaman saat Idulfitri nanti.
Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan, ada 85,5 juta masyarakat yang ingin melakukan mudik tahun ini. 14,3 juta diantaranya berasal dari wilayah Jabodetabek. Wilayah yang menjadi mayoritas tujuan mudik adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Selain itu Juru bicara Kementerian perhubungan Adita Irawati mengatakan Kemenhub akan menerapkan pemeriksaan secara acak terkait dokumen perjalanan, khususnya terkait vaksinasi. Random checking ini dilakukan khusus pada pelaku perjalanan mudik yang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua dan roda empat.
**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id