Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diperpanjang mulai hari ini hingga 18 Oktober mendatang seperti yang telah diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Kata Airlangga terkait dengan jenis pembatasan kegiatan masyarakat masih tetap sama dengan periode sebelumnya.
Sebelumnya, pemerintah juga akan memberi izin kegiatan skala besar seperti resepsi pernikahan, pesta, festival, hingga konser musik. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut rencana itu mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, terkait izin kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19. Pembukaan aktivitas itu, kata dia, dilakukan berdasarkan tolok ukur jelas dan tidak asal-asalan. Menurutnya, izin penyelenggaraan kegiatan bakal diberikan selama kasus Covid-19 terkendali. Ia meminta komitmen dari penyelenggara kegiatan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan, karena risiko penularan Covid-19 selalu ada ketika kerumunan terjadi.
Lantas, apa tanggapan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (Asperapi) soal hal ini? Dan bagaimana cara mengurangi resiko dari pembukaan acara besar? Kita kan cari tahu hal ini bersama dengan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (Asperapi) Hosea Andreas Runkat, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) Siti Nadia Tarmizi, dan Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id