Berbagai tawaran pinjaman dana bisa jadi menggiurkan bagi masyarakat yang membutuhkannya di masa pagebluk ini. Akan tetapi, pemerintah mewanti agar masyarakat tak gegabah memilih penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal untuk meminjam uang.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan Satgas Waspada Investasi (SWI) menerima lebih dari 7.000 pengaduan terkait pinjol ilegal dari masyarakat. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan data ini terangkum di tahun ini, setidaknya hingga Juli 2021. Wimboh Santoso menjelaskan pengaduan yang termasuk dalam kategori ringan adalah suku bunga yang terlalu tinggi, dan penagihan sebelum jatuh tempo. Sedangkan yang berat contohnya ancaman penyebaran data pribadi atau penagihan dengan intimidasi.
Karena itu, sudah ada lebih dari tiga ribu entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasinya sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang dilakukan masyarakat. Selain itu, kini telah dipublikasikan daftar fintech lending yang ada di OJK dengan harapan masyarakat bisa membedakan antara yang legal dan ilegal.
Berdasarkan data yang masuk per Juli tahun ini, ada 121 penyelenggaran pinjol yang telah berizin atau terdaftar resmi di OJK. Secara nasional akumulasi pinjaman yang disalurkan kepada 60-an juta entitas mencapai lebih dari Rp200 triliun.
Lantas, bagaimana advokasi kepada para korban dan apa yang diperlukan untuk menangani masalahnya? Masalah apa saja yang bisa menjerat masyarakat ketika tak cermat dalam meminjam dana lewat pinjol? Kita akan cari tahu lebih lanjut sola hal ini bersama Direktur LBH Jakarta Arif Maulana. Simak juga pernyataan dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id