Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat sejumlah aturan di masa PPKM skala Mikro. Ini gak laen karena melonjaknya angka kasus Covid 19 dan kapasitas rumah sakit rujukan Covid di Jakarta yang udah mencapai 90 persen. Pengetatan dilakukan terkait jam operasional tempat usaha, belajar mengajar, hingga kapasitas kantor. Ini sih sudah berlaku sejak 15 juni lalu hingga 28 Juni 2021 mendatang.


Tidak pakai masker denda kerja sosial membersihkan fasilitas umum, sampai denda administratif maksimal Rp250 ribu. Sedang sanksi bagi pelaku usaha pelanggar prokes berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk, denda administratif maksimal Rp50 juta, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.


Dalam sidak prokes bersama Kapolda Metro Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mulyo Aji, Anies menemukan sejumlah resto atau rumah makan yang masih aja langgar prokes. Bandelnya resto dan rumah makan ini dinilai sebagai praktik tidak bertanggung jawab di tengah pandemi. Banyak resto yang kedapatan mempersilakan pengunjung dengan kapasitas melebihi 50 persen. Kalau kapasitas tempat makan lebih dari 50 persen bakal sulit kita jaga jarak supaya gak sial kena droplet.


Apakah pengetatan PPKM Mikro dan denda memberi efek jera dan meredam pelanggaran prokes?


Kita akan cari tahu hal ini lebih lanjut bersama dengan Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran dan Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id