Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Belakangan viral protes orang tua dari siswi berinisial JCH, karena menolak aturan seragam sekolah yang memintanya menggunakan jilbab. Pasalnya, pelajar SMKN 2 Padang, Sumatera Barat tersebut bukan beragama Islam. Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi mengungkapkan bahwa ada 45 siswi nonmuslim yang mengenakan kerudung di sekolahnya. Meski demikian, Rusmadi mengaku tak memaksa muridnya terkait pakaian seragam bagi nonmuslim. Ia kemudian meminta maaf atas segala kesalahan dari jajaran stafnya, dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi. 


Soal ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat mengklaim akan mengevaluasi aturan diskriminatif mengenai keharusan berjilbab bagi siswi di SMKN 2 Padang. Termasuk siswi nonmuslim. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri, Pemprov Sumbar tidak pernah membuat surat mengenai aturan berpakaian khusus di sekolah. Ia menekankan, tidak boleh ada paksaan bagi siswi non-muslim untuk berjilbab. Termasuk diskriminasi lanjutan bagi siswi yang bersangkutan. Adib meminta semua sekolah di provinsi itu mengecek aturan kewajiban penggunaan jilbab di sekolah negeri. 


Tak tinggal diam, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun segera merespons kasus SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat itu. Mas Menteri melalui Instagram pribadinya, 24 Januari 2021, menegaskan bahwa segala peraturan yang menyasar kepada tindakan intoleransi tidak dapat dibenarkan. Kata Nadiem, sanksi yang tegas bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diberikan termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, menjadi pembelajaran bersama kedepannya. Kementeriannya juga bakal mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan, untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa. 


Kita akan obrolkan hal ini bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan, dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id