Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Presiden Joko Widodo telah menyetujui revisi terbatas pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi itu dilakukan pada empat pasal yang dianggap bermasalah dalam undang-undang tersebut. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD Selasa (8/6) kemarin. Mahfud mengatakan tim khusus pengkaji Undang- undang ITE sudah menyelesaikan tugas sejak dibentuk pada Februari lalu.


Sementara itu, koalisi masyarakat sipil belumlah puas dengan rencana revisi terbatas pada empat pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lantaran tidak cukup menghilangkan esensi dari pasal karet yang dipermasalahkan. Perwakilan tim koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk mencabut pasal karet yang ada dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Pasal-pasal ini dinilai berpotensi memenjarakan masyarakat dan multitafsir. Alasan itu disampaikan oleh Oky Wiratama Siagian, mewakili LBH Jakarta


Seperti apa rencana revisi terbatas pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)? Lantas apakah Revisi UU ITE terbatas mampu menghilangkan multitafsir dan tindakan kriminalisasi?


Kita akan bahas lebih lanjut hal ini bersama dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Pengacara Publik LBH Jakarta, Oky Wiratama.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id