Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Sudah sejak Selasa pekan lalu, Pemerintah resmi menetapkan batas biaya tertinggi tes COVID-19 berbasis PCR, dari sebelumnya Rp900 ribu menjadi Rp495 ribu. Namun, Koalisi masyarakat LaporCovid-19 mengklaim menerima aduan adanya rumah sakit dan klinik mandiri yang masih memasang tarif tes PCR di atas ketentuan pemerintah. Ada yang tetap mematok harga di atas ketentuan tersebut, ada pula yang masih memasang harga RP900 ribu Rupiah.


Untuk itu, relawan LaporCovid-19 Amanda Tan mengatakan, bakal melapor ke Kementerian Kesehatan jika aduan semakin bertambah. Ia mengungkapkan, penetapan harga di atas batas tertinggi itu dilakukan oleh klinik dan rumah sakit swasta dengan modus memainkan durasi hasil tes. Tarif ditetapkan lebih mahal jika warga ingin hasil keluar lebih cepat.


Markas Besar Kepolisian pun mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan penyedia layanan tes PCR yang mematok tarif di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Agus Andrianto mengatakan, kepolisian akan melakukan pengawasan, pemantauan, serta pengamanan terkait tes PCR tersebut. Kata Agus, Polri akan mengerahkan personel mulai dari tingkat Bareskrim hingga reserse kewilayahan untuk mengawasi tarif tes PCR. Dia berjanji akan menindak tegas oknum yang nekat memasang tarif melebihi Rp495 ribu.


Apa yang harus dilakukan jika masyarakat menemukan kasus PCR yang masih di atas harga yang ditetapkan? Idealnya sanksi bagi pelanggarnya seperti apa? Kita akan cari tahu hal ini lebih lanjut bareng Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Simak juga pernyataan dari Relawan LaporCovid-19 Amanda Tan dan Peneliti ICW Wana Alamsyah soal hal ini.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id