Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Undang-Undang tentang Narkotika, terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Itu disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan atau ketetapan secara daring, kemarin (20/7). Sementara itu, Hakim MK Suhartoyo menilai bahwa materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
Dalam putusan itu, MK menilai lembaganya tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan, karena merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Terutama, untuk mengkaji apakah benar ganja bisa digunakan sebagai terapi medis. Meski begitu, MK pun meminta pemerintah segera bikin riset ganja untuk kesehatan.
Lantas, bagaimana tanggapan Santi Warastuti sebagai penggugat? Bagaimana soal riset atau kajian-kajian mengenai manfaat ganja untuk medis? Kita akan bincangkan soal hal ini bersama dengan Santi Warastuti sebagai penggugat, Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Zullies Ikawati, dan Tim advokat uji materi ganja medis di MK sekaligus advokat dari LBH Masyarkat Ma'ruf Bajammal.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id