Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, ada 3.800an kasus kekerasan seksual yang telah diadukan sepanjang tahun 2021. Masih banyaknya aduan ini kekerasan seksual masih jadi persoalan besar di Indonesia. Nah dalam kampanye peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKtP), kita mau membahas soal kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan pentingnya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Auditor Pertama Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Nur Dewi menyampaikan, peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKtP) di sepanjang tanggal 25 November sampai 10 Desember kemarin bertujuan agar seluruh dunia menyadari kekerasan terhadap perempuan masih terjadi.
Nah untuk mengingatkan buat kalian yang ingin melaporkan kekerasan seksual di kampus, kalian bisa menghubungi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), melalui website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
Lantas, Sudah maksimalkah? Penerapan permendikbudristek soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus? Gimana dengan pembentukan satgas PPKSnya? sudahkah semua kampus memiliki satgas ini? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan pengamat pendidikan, Doni Kusuma. Simak juga pernyataan dari Auditor Pertama Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Nur Dewi dan Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Theresia Indira Shanti.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id