Setelah mempertimbangkan hasil evaluasi program minyak goreng satu harga, yakni 14 ribu rupiah per liter, maka Kementerian Perdagangan telah menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng mulai per tanggal 1 Februari 2022. Yakni, untuk minyak goreng curah dibanderol 11.500 rupiah per liter, minyak goreng kemasan sederhana 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium 14 ribu rupiah per liter. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut, pemerintah juga menerapkan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen yang berlaku pada produk kelapa sawit. DMO adalah kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, sedangkan DPO ialah kewajiban penyesuaian harga domestik.
Lutfi kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut.
Lantas, kalau panic buying terjadi di masyarakat apa dampaknya? Bagaimana sebaiknya mengatur hal ini kalau tidak bisa dihindari? Gimana meningkatkan kesadaran masyarakat? Kita akan cari tahu bersama soal hal ini bersama dengan Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Sunyoto Usman. Simak juga pernyataan dari Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Anggota Komisi Perdagangan DPR Mufti Anam, dan Sekjen Aprindo, Solihin, soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id