Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Saat masyarakat berharap segera memiliki kepastian hukum untuk perlindungan penuh dan penanganan cepat terhadap kekerasan seksual, tindakan pemerkosaan malah dikeluarkan dari Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Yup, Pemerintah dan DPR sepakat kalau pemerkosaan tidak masuk dalam RUU TPKS. Alasannya adalah karena sudah diakomodir dalam UU KUHP. Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Willy Aditya menyatakan, parlemen menyepakati usulan tersebut lantaran tidak ingin kebijakan yang dibuat tumpang tindih seperti kebanyakan UU lain yang saat ini tengah direvisi.


Tidak masuknya perkosaan ke RUU TPKS pun mendapatkan sejumlah protes dan kritikan. Koalisi masyarakat sipil pun mendesak pemerintah memasukkan tindak pidana pemerkosaan ke pembahasan RUU TPKS. Sementara, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menganggap perkosaan penting untuk dimasukkan dan diatur secara khusus di RUU TPKS. Ini dikarenakan adanya potensi terjadinya ketidakpastian hukum yang merugikan korban tindak perkosaan. Di mana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sendiri masih berproses dan belum jelas kapan disahkannya.


Gimana kelanjutan dari perdebatan pentingnya pasal perkosaan ke RUU TPKS? Bagaimana respon Komnas Perempuan terhadap isu ini? Mengapa pasal perkosaan harus dimasukkan ke RUU TPKS? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini. Simak juga pernyataan dari Direktur Jaringan dan Advokasi di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Sri Wiyati Eddiyono, soal hal ini.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id