Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Sebanyak 1,3 miliar data registrasi Kartu SIM (Subscriber Identity Module Card) diduga bocor dan dijual di situs online. Hacker ini memberikan sampel data sebanyak 1,5 juta data SIM card, dan hacker ini diduga juga membocorkan data pelanggan Indihome belum lama ini.


Yup, dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan, tercatat ada 3 kasus dugaan kebocoran data terjadi di Indonesia. Pada 19 Agustus 2022 ramai diberitakan adanya dugaan kebocoran data di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Aceh. Sebanyak 17 juta data pelanggan PLN diduga bocor dan dijual di situs gelap. Tiga hari kemudian, terjadi kasus dugaan kebocoran data data pribadi pelanggan Indihome, PT Telkom Indonesia (Persero). Dan sekarang giliran dugaan kebocoran data registrasi SIM card yang merupakan chip memori portabel kecil yang menyimpan informasi tentang anda sebagai pengguna ponsel.


Di kasus ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengakui adanya kemiripan atau kecocokan data sekitar 15-20 persen. Angka ini didapatkan dari hasil penyelidikan awal terhadap 1,5 juta sampel data yang dibocorkan sang hacker. Lalu, gimana dengan penegakan hukumnya, gaes? Kalau kata Semuel, hanya pelaku pembocoran data atau hacker yang harus dihukum secara pidana. Sementara, bagi Penyelenggara Sistem Elektroniknya sendiri hanya diberikan sanksi dan rekomendasi. 


Sedangkan sang Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate malah menyarankan 2 hal setelah mendengar kasus dugaan kebocoran data ini. Di Forum Digital Economy Working Group (DEWG) Presidensi G20 Indonesia, Bali 3 September lalu, Johnny menyarankan masyarakat menjaga data pribadi dan nomor induk kependudukan (NIK). Katanya sih masyarakat tidak boleh sembarangan membagikan NIKnya dan harus ada pertanggung jawaban dari setiap individu. Lalu yang kedua adalah mengganti password secara berkala, karena dianggap penting agar akun digital kita tidak dibobol.


Lantas, dimana letak kelemahan yang berpeluang dibobol? Kalau sudah terjadi masalah seperti ini, tidak adakah yang bisa dilakukan pemerintah? Masyarakatkan selalu jadi korban, adakah pertanggung jawaban terhadap kasus kebocoran data selama ini? KIta akan bincangkan hal ini bersama dengan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id