Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Belakangan media sosial diramaikan dengan kasus dugaan kebocoran data di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Aceh. Lagi-lagi nih kita dengar ada isu kebocoran data. Kali ini, sebanyak 17 juta data pelanggan PLN diduga bocor dan dijual di situs gelap. Namun pihak PLN merilis penyataan bahwa data tersebut bukan data transaksional aktual dan sudah tidak update.


Kalau semisal tidak aktual dan tidak update, lalu apakah data ini memang betulan tidak penting?


Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo pun telah memanggil manajemen PLN pada 20 Agustus 2022 untuk meminta keterangan atas dugaan kebocoran data tersebut. Pihak Kominfo mengklaim, PLN tengah melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap sistem keamanan siber PLN, dan di saat bersamaan PLN juga melakukan peningkatan sistem pelindungan data pribadi pelanggan PLN.


Upaya peningkatan keamanan sistem pelindungan data pribadi PLN tersebut dilakukan bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Setelahnya evaluasi dan peningkatan keamanan, Kementerian Kominfo akan terus mereview pemenuhan kewajiban PLN terhadap ketentuan pelindungan data pribadi yang berlaku serta kewajiban lain yang terkait sesuai peraturan perundang-undangan.


Nah gak habis soal kebocoran data pribadi di PLN, terbaru ada kasus dugaan kebocoran data pribadi pelanggan Indihome, PT Telkom Indonesia (Persero). Melalui rilis tertulis, Kominfo mengaku tengah mendalami kasus ini. Kominfo juga akan memanggil manajemen Telkom untuk mendapatkan laporan dan langkah tindak lanjut  Telkom terkait dengan dugaan insiden. Kalo klaim dari pihak Telkom sih data yang bocor itu tidak valid.


Melansir Antaranews, Senior Vice President Corporate Communication and Investor Relation, Telkom, Ahmad Reza mengatakan kabar kebocoran data tersebut tidak benar atau hoaks. Berdasarkan penyelidikan awal, Telkom mengklaim sekitar 100.000 sampling menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) tidak valid atau tidak cocok. Menurut Reza keamanan data-data pelanggan aman karena menggunakan enkripsi dan firewall berlapis.


Lantas, Apa sih yang membuat kasus kebocoran data ini terus marak di Indonesia? Apa karena minimnya sanksi tegas? Apa kerugian konsumen dan apakah tidak ada yang bisa konsumen lakukan untuk mendapat pertanggungjawaban? Saat ini RUU Perlindungan data pribadikan belum disahkan, tapi ada gak sih aturan yang berpihak pada konsumen? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno dan Peneliti Keamanan Siber dari Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Dahlian Persadha.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id