Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Seorang anak berusia 15 tahun menjadi korban kejahatan seksual di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Tindakan keji itu dilakukan 11 orang pelaku terhadap korban anak R, dalam waktu dan lokasi yang berbeda-beda.


Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan 11 tersangka, termasuk seorang anggota Polri, seorang kepala desa dan seorang guru SD.


Namun, ada pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Agus Nugroho yang menuai kontroversi. Ia menyebut kasus yang menimpa anak R, di Parigi Moutong bukan termasuk pemerkosaan.


Dalam konferensi pers pekan lalu, Kapolda Sulawesi Tengah memilih menggunakan diksi persetubuhan anak di bawah umur ketimbang pemerkosaan. Agus beralasan tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman dalam kasus tersebut.


Nah siapa pun yang mendapatkan atau mengetahui adanya tindak pelecehan hingga kekerasan seksual, bisa mengakses layanan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.


Lantas, Apa alasan Polisi menggunakan disksi persetubuhan anak? Apakah ada konsekuensi dengan pemilihan diksi seperti ini? Apakah berdampak terhadap hukuman yang bakal dijatuhkan kepada pelaku? Lalu UU dan hukuman apa yang mesti yang dikenakan kepada para pelaku? Soal hal ini kita akan obrolkan bareng Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. Simak juga pernyataan dari Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Agus Nugroho, anggota Komisi bidang Hukum di DPR RI dari Partai Demokrat, Santoso dan Juru bicara gerakan perempuan Bersatu, Nurlela Lamasitudju soal hal ini.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id