Belakangan kabar peretasan server milik Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi sorotan. Juga, menjadi ironi karena keduanya merupakan lembaga yang bertanggungjawab atas keamanan siber. Markas Besar Kepolisian mengklaim terus mengusut peretasan atau pembobolan data anggota kepolisian. Juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan, pengusutan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Dedi menjamin, server data hingga sejumlah aplikasi Polri dan sistem keamanannya, hingga kini masih dalam kategori aman.
Sebelumnya, tiga server web milik Polri dikabarkan bobol akibat ulah peretas yang mengaku dari Brazil. Peretas itu membeberkan informasi pribadi ribuan anggota Polri termasuk nomor telepon selular dan alamat surat elektronik. Peretasan oleh orang atau kelompok yang sama juga menyasar situs Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada bulan lalu.
Juru Bicara BSSN Anton Setiawan mengatakan, peretasan situs pusmanas.bssn.go.id menjadi bahan evaluasi bagi lembaganya. Serangan peretasan sekaligus menjadi ancaman yang serius, meskipun tidak berdampak pada data.
Beberapa pihak menilai kondisi ketahanan dan keamanan siber di Indonesia saat ini sangat lemah.
Lantas, bagaimana penyelesaian kasus-kasus peretasan di Indonesia, mengingat ini bukan kasus pertama? Bagaimana dengan nasib RUU Perlindungan Data Pribadi juga tak kunjung disahkan, padahal sudah banyak kasus peretasan yang menimpa lembaga negara? Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Perwakilan Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi, Wahyudi Djafar. Simak juga pernyataan dari Pakar keamanan siber Lembaga CISSReC, Pratama Persadha soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id