Persidangan Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tanggerang, 10 Desember 2021 menarik perhatian netizen tanah air. Betapa tidak, usai sidang, kata kunci #RachelVennya dengan #Sopan ramai di media sosial hingga menjadi trending topic.
Influencer Rachel Venna menjalani persidangan itu dalam kasus pelariannya dari karantina usai perjalanan internasional. Terbongkarnya aksi ini juga mengundang reaksi keras dari warganet kala itu. Selama proses hukum berjalan, masyarakat menanti-natikan hukuman apa yang akan diberikan bagi pelaku pelanggaran karantina tersebut. Dan, rasa penasaran pun akhirnya terjawab di persidangan lewat vonis yang dijatuhkan sang hakim. Atas perbuatan Rachel Vennya, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara, dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan. Dengan demikian sang Influencer itu tak perlu menjalani hukuman penjara, asalkan selama delapan bulan masa percobaan tidak berbuat tindak pidana. Disamping itu, ia juga dikenakan denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.
Dalam putusannya hakim mengatakan, vonis rachel diringankan karena dia mau mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit dan sopan. Inilah yang belakangan menjadi sorotan di lini media sosial. Hakim juga mengatakan karena hasil tesnya negatif maka dinilainya kecil kemungkinan untuk menularkan Covid-19.
Lantas, bagaimana pandangan Epidemiolog terkait penegakan aturan karantina di masapandemi Covid-19 ini? Apa yang kurang dari kebijakan karantina di Indonesia? Dan akankah kasus ini jadi preseden buruk kedepannya? Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman. Simak juga pernyataan soal hal ini dari Praktisi Hukum dan pendiri Rumah Pancasila Yosep Parera melalui kanal YouTube Rumah Pancasila, 13 Desember 2021.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id