Presiden Joko Widodo tengah mempertimbangkan penghapusan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ini diungkap saat kunjungannya di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, 10 Agustus kemarin. Meski begitu, Jokowi mengatakan, akan ada pengecekan mendalam soal plus-minus penyelenggaraan sistem PPBD Zonasi.
Padahal sistem zonasi adalah sistem yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan mulai diterapkan pada 2017. Saat itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa melalui zonasi, pemerintah ingin melakukan reformasi sekolah secara menyeluruh. Menurutnya, zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas.
Tapi seiring berjalannya PPDB sistem zonasi, berbagai masalah muncul seperti diantaranya pemalsuan data Kartu Keluarga (KK). Sementara jika tidak mendapat sekolah negeri, maka siswa beralih ke sekolah swasta dengan biaya yang lebih besar.
Di sisi lain, ada juga, sekolahan yang hanya mendapatkan 1 siswa.
Lantas, bagaimana dengan tujuan awal memeratakan kualitas sekolah? Kalau nanti jadi dihapus apa pengaruhnya dengan yang telah berjalan selama ini? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI, Ubaid Matraji.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id