Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Menikah bukan perkara gampang. Apa lagi buat pasangan beda agama. Tak sedikit kita menjumpai pasangan kekasih berbeda agama yang pacaran. Tapi tak sedikit pula yang batal menikah karena alasan beda agama. Walau banyak yang bilang cinta mampu menembus batas, tapi sebagian orang pilih mundur kalau harus berhadapan sama aturan perundangan. 


Sebagian lagi, ada yang memilih menikah di luar negeri walau mahal biayanya. Namun diantara semua itu, ada seseorang yang justru memilih mengajukan judicial review UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam situs MK, pemohon yang bernama Ramos Petege mengungkap bahwa setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda. Upayanya mengajukan gugatan ke MK ini pun jadi sorotan.


Lantas, Di mana yang dirasa menjadi celah UU perkawinan untuk digugat? Apakah UU Perkawinan kita sepenuhnya menutup celah bagi pasangan beda agama untuk menikah? Kita akan cari tahu bersama dengan kuasa hukum Ramos Petege, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H dan Pengajar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id