Listen

Description

Belum reda kemarahan netizen atas dugaan kasus pemerkosaan puluhan santriwati di Garut oleh guru pesantren bernama HW, kini jagat sosial dihebohkan dugaan kasus pemerkosaan Guru Agama berinisial MMS kepada 10 santrinya di sebuah majelis taklim di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.


Sementara Menteri PPPA Bintang Puspayoga juga menuturkan, Pemerintah tidak ingin hanya bersifat sebagai “pemadam kebakaran”. Artinya, baru melakukan pencegahan, pada saat pemerkosaan sudah terjadi. Bintang mengimbau masyarakat, bila mengetahui ada keganjilan dan pelanggaran norma susila di pesantren dan sekolah berasrama, agar segera melapor melalui Call Center 129, atau WhatsApp nomor 0811-1129-129.


Tapi sayangnya, kasus-kasus kekerasan seksual itu tak kunjung juga membuat DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di sidang paripurna kemarin.


Lantas, apa tanggapan dari Asosiasi Pesantren NU dan LBH APIK soal hal ini? Kita akan cari tahu bersama dengan Pengurus Bidang Divisi Media Asosiasi Pesantren NU Abdullah Hamid dan Direktur LBH APIK Jakarta, Siti Mazumah.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id