Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Mulai sekarang, karyawan akan mendapat uang tunai 60 persen dari gaji perbulan selama 6 bulan, jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini adalah aturan baru, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto per 7 Februari 2025.


Kalau di aturan sebelumnya, manfaat uang tunai bagi pekerja korban PHK diberikan selama maksimal enam bulan adalah sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.


Lantas, kenaikan besaran menjadi 60 persen gaji itu apakah cukup ideal? Saya akan minta pandangan buruh soal ini. Kemudian bagaimana memastikan klaim JKP ini lancar oleh para korban PHK, saya juga bakal cari tahu kepada pakar ketenagakerjaan.


Kebijakan Prabowo yang baru ini jadi trending topic di Instagram sepanjang hari kemarin. Sebagaimana soal potensi PHK yang santer dibicarakan akibat efisiensi anggaran, maka topik mengenai hal terkait masih menjadi sorotan.


Setidaknya, tenaga honorer serta karyawan swasta yang berhubungan dengan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) belakangan cukup dibuat was-was. Ini karena PHK berpotensi menimpa siapa saja yang terdampak dari pemotongan anggaran program-program pemerintah.


Sementara itu, netizen merespons kabar ini dengan menyayangkan sistem kontrak yang masih kerap diterapkan perusahaan. Sehingga, perusahaan hanya perlu pengganti karyawan baru jika kontrak berakhir.