Pemerintah resmi membuka kembali keran ekspor minyak goreng pada hari ini, Senin 23 Mei 2022. Keputusan ini diklaim diambil setelah memperhatikan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan para tenaga kerja dan petani di industri sawit. Selain itu, domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) juga akan diberlakukan kembali. DMO adalah kewajiban seluruh produsen migor yang akan melakukan ekspor untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Sedangkan DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang diatur pemerintah.
Presiden Joko Widodo mengklaim berdasarkan pengecekan langsung di lapangan dan laporan, pasokan minyak goreng terus bertambah. Bahkan terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional. Pada bulan April, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar kurang lebih Rp19.800, dan setelah adanya pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional turun menjadi Rp17.200–Rp17.600.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengingatkan pemerintah untuk terus mengawasi kuota minyak mentah atau CPO untuk dalam negeri. Menurutnya stok CPO harus diawasi dengan ketat, agar tidak terjadi lagi kelangkaan minyak goreng.
Di tengah polemik minyak goreng yang terus jadi sorotan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Kementerian Perdagangan untuk memperkuat pengawasan atas setiap implementasi kebijakan penanganan minyak goreng. Terlebih mengenai celah suap dari korporasi yang terdampak kebijakan DMO, DPO, dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Lantas, Tepatkah kebijakan pemerintah ini? Bagaimana memastikan pasokan minyak aman dan harga terkendali? Apa yang perlu dilakukan pemerintah? KIta akan bincangkan hal ini bersama dengan Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah. Simak juga pernyataan dari Presiden Joko Widodo dan Sekertaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) Reynaldi Sarijowan, soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id