Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Selasa lalu, jadi perhatian sepanjang pekan. Itu karena MKMK memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam memutus perkara nomor 90 soal batas usia capres-cawapres.


Ketua MKMK Jimly Assiddiqie menyatakan Anwar Usman diberikan sanksi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Majelis Kehormatan menilai Anwar Usman terbukti melanggar prinsip independensi dan integritas.


Putusan MKMK tersebut membuat para pelapor kecewa karena pelanggaran etik ketua MK Anwar Usman, hanya diganjar berupa pencopotan jabatan ketuanya saja, tanpa diberhentikan posisinya sebagai hakim MK.


Salah satu pelapor yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti berharap, meski tak diberhentikan sebagai hakim MK, Anwar mestinya mengundurkan diri atas vonis pelanggaran berat dirinya.


Kita akan ulas soal ini bareng News Editor Wahyu Setiawan.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id