Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar pendirian rumah ibadah dipermudah. Caranya, pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya menjadi wewenang Kementerian Agama.
Selama ini, aturan pendirian rumah ibadah mengacu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang dikenal sebagai SKB 2 menteri. Dalam peraturan itu, pemberi rekomendasi pendirian rumah merupakan kewenangan Kementarian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Lantas, jika usulan Menag terkabul, bakal membuat rekomendasi pemberian izin rumah ibadah hanya menjadi wewenang Kementerian Agama, dan wewenang FKUB dihapus. Ia beralasan, selama ini pemberian rekomendasi kerap mempersulit karena banyaknya pemangku kepentingan yang harus dimintai persetujuan.
Usulan itu menuai pro-kontra di tengah masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan peran penting Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB sebagai wujud aspirasi masyarakat. Sementara Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mendukung upaya mempermudah pendirian rumah ibadah, termasuk dengan tidak lagi memberi kewenangan FKUB dalam rekomendasi pendirian tempat ibadah.
Lantas, Apakah hal ini bisa serta merta mempermudah pendirian rumah ibadah? Di tataran masyarakat sendiri adakah permasalahan yang bisa menghalangi pembangunan rumah ibadah? Serta bagaimana mengatasinya? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Direktur Riset Setara Institute, Halili. Simak juga pernyataan dari Anggota Komisi VII DPR Esti Wijayati soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id