Segenap tim KBRP mengucapkan turut berduka atas bencana gempa bumi yang melanda Cianjur kemarin siang dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Gempa bermagnitudo 5,6 itu selain menimbulkan korban jiwa juga merusak rumah warga, pondok pesantren serta fasilitas umum. Kepala BNPB Suharyanto dan tim BNPB hari ini akan langsung bergerak ke lokasi terdampak gempa di Kabupaten Cianjur untuk memastikan penanganan bencana berjalan dengan baik saat kondisi tanggap darurat. BNPB juga akan segera mengaktifkan posko penanganan bencana dan membawa kebutuhan logistik yang diperlukan di pengungsian. Kemarin sore Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga telah mengunjungi para korban yang mengungsi. Dan pagi ini kita juga mau membahas soal kenaikan upah yang telah diumumkan kemarin. Seperti kita tahu kalau jelang akhir tahun tuh yang ditunggu-tunggu salah satunya adalah kabar soal kenaikan gaji. Setuju? Tapi, soal angka kenaikannya ini yang suka bikin pecah suara. Ada yang setuju dan ada pula yang enggak. Nah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sendiri sudah mengumumkan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimum 10 persen. Kemudian, melalui Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan UMP 2023 diperpanjang paling lambat 28 November 2022. Sedangkan kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022,Padahal, udah pada gak sabar ya nunggu keputusannya? *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id