Mulai dari Satgas Antimafia Bola, kasus TPPO, hingga pengawalan investasi disinggung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di perayaan Hari Bhayangkara ke-77 di GBK.
Sayangnya, persoalan penggunaan pasal penodaan agama tak masuk dalam catatan.
Akan tetapi, dalam spirit Hari Bhayangkara itu, Lembaga SETARA Institute mendorong agar Polri menghentikan atau paling tidak melakukan moratorium atas penggunaan pasal penodaan agama.
Menurut data riset Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) SETARA Institute dari 2007-2022, hukum penodaan agama kerapkali digunakan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu secara sewenang-wenang. Kasus-kasus kriminalisasi tersebut melingkupi spektrum kasus yang luas; dari soal asmara, penanganan jenazah, sampai penghukuman atas interpretasi keagamaan.
Pada rangkaian perayaan Hari Bhayangkara ini, pihak kepolisian diminta menghentikan penggunaan pasal ini. Agar kedepannya, penghormataan hak atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan untuk seluruh masyarakat Indonesia bisa terjamin.
Lantas, dalam spirit Hari Bhayangkara, SETARA Institute mendorong agar Polri menghentikan atau paling tidak melakukan moratorium atas penggunaan pasal penodaan agama. Alasannya apa? Tren penggunaannya hingga saat ini masihkah laris dan bagaimana anda melihat sikap kepolisian? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id