Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada 22 kasus kekerasan seksual dari Januari hingga Mei 2023 di satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang dimaksud berada di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan Kementerian Agama.
Korbannya mencapai 202 peserta didik, yang artinya terjadi satu kasus kekerasan seksual setiap pekannya. Pelaku kekerasan seksualnya adalah orang-orang yang seharusnya dihormati dan melindungi anak-anak. Paling banyak pelakunya adalah guru, disusul pemilik atau pemimpin pondok pesantren, kepala sekolah, guru ngaji dan pengasuh asrama atau pondok pesantren.
Nah siapa pun yang mendapatkan atau mengetahui adanya tindak pelecehan hingga kekerasan seksual, bisa mengakses layanan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.
Lantas, seperti apa saja sih modus-modus kekerasan seksual di sekolah? Apa upaya pencegahannya? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti. Simak juga pernyataan dari Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak di KemenPPPA, Nahar dan Staf Advokasi dan Pengorganisasian Masyarakat Women's Crisis Center Jombang, Novita Sari soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id