Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Polemik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kembali mencuat. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022 yang semula 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Padahal, rata-rata kenaikan UMP 2022 hanya sekitar 1,09 persen.


Kalau dirupiahkan, kenaikan awal itu sebesar Rp37 ribu, jadi besaran UMP-nya sekitar Rp4,4 jutaan. Belakangan, direvisi menjadi Rp225 ribu-an, atau 6 kali lipatnya. Sehingga besaran UMP sekitar Rp4,6 jutaan.


Tentu saja, keputusan ini membuat kelompok buruh bersorak. Tetapi, kalangan pengusaha jelas menolak. 


Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut, keputusan Anies itu diambil sepihak dan tidak mempertimbangkan dunia usaha yang masih terpuruk karena pandemi. Pengusaha mengakui ekonomi memang tumbuh dan mulai pulih. Tapi, bukan berarti kondisi sudah balik ke normal seperti sebelum pandemi.


Apindo mengancam akan menggugat keputusan Gubernur Anies merevisi UMP Jakarta 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN.


Lantas, apakah pernyataan Anies terkait revisi kenaikan UMP 2022 yang diklaim sudah sesuai inflasi dan asas keadilan? Bagaimana dampak kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen terhadap daya beli masyarakat? Kita akan cari tahu hal ini bersama dengan Peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Agus Herta Sumarto dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo DKI Jakarta Bidang Pengupahan dan Jamsos, Nurjaman. Simak juga pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua KSPI Said Iqbal soal hal ini.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id