Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Siapa yang udah ngonten hari ini? Atau, lagi mikir mau posting apa lagi hari ini? Nah sekarang konten bukan cuma buat senang-senang atau sekedar iseng-iseng ya. Karena para konten kreator di media digital seperti YouTube bisa panen cuan lewat AdSense.


Selain AdSense, konten kreator juga bakal bisa menjadikan konten-konten atau videonya sebagai jaminan berhutang di bank, loh. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut pemerintah di Indonesia telah mengikuti perkembangan jaman, khususnya di sektor ekonomi digital. Ini direalisasikan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Di mana film, kekayaan intelektual yang sudah terdaftar atau memiliki HAKI, hingga konten YouTube bisa digunakan sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.


Melalui media sosial Instagram Sandiuno, Menparekraf Sandiaga Uno menganggap PP ini sebagai angin segar bagi pelaku ekonomi kreatif. Menurut Sandi pinjaman ini bisa dijadikan modal dalam berusaha dan mengembangkan kreatifitasnya sebagai pelaku ekonomi kreatif atau content creator. Peraturan ini diklaim, dibuat untuk mendorong pengembangan karya dan kemajuan ekonomi di tengah majunya ekonomi berbasis digital.


Subsektor ekonomi kreatif yang diatur adalah pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen. Lalu, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.


Soal hal ini kita kan bincangkan lebih lanjut bersama dengan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda. Simak juga pernyataan dari Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Razilu dan Ketua Komisi 1 DPR RI, Meutya Hafid soal hal ini.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id