Usai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan, serangkaian kritik dan kontroversi bermunculan. Tak hanya dari dalam negeri, tapi juga mancanegara.
Salah satunya Amerika Serikat. Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Ned Price mengatakan negaranya masih memantau penerapan pasal KUHP yang melarang seks di luar nikah. Bahkan Kedutaan Besar AS menekankan KUHP yang baru akan berdampak pada investasi di Indonesia.
Sedangkan Australia juga mengeluarkan travel advice bagi warga negaranya yang hendak ke Indonesia terkait KUHP yang baru disahkan. Negara Kanguru itu memperingatkan adanya hukuman bagi wisatawan mengenai kohabitasi dan sex di luar nikah. Dalam informasinya, juga diterangkan bahwa hukum tersebut akan diberlakukan dalam waktu tiga tahun ke depan.
Tapi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membantah isu pengesahan Undang-undang KUHP menurunkan minat wisata asing termasuk asal Australia ke Indonesia. Ia justru mengklaim kunjungan wisatawan Australia ke Indonesia meningkat, terutama Bali. Menurutnya, kenaikan itu terlihat dari pesanan tiket penerbangan dari Australia ke tanah air. Sandi juga menyebutkan, bahkan saat ini ada rencana penambahan dua penerbangan yang melayani rute Melbourne-Denpasar, mengingat tingginya minat wisata warga Australia ke Bali. Penambahan jadwal ini akan melengkapi penerbangan Melbourne-Denpasar yang sudah diluncurkan Garuda Indonesia. Ia juga mengklaim ada peningkatan lama tinggal wisatawan Australia di Indonesia dari semula 5 sampai 7 hari menjadi 10 hingga 14 hari.
Lantas, bagaimana nasib pariwisata di Indonesia bagaimana usai KUHP disahkan, apa yang bisa ditawarkan pariwisata Indonesia di tengah persoalan ini? Apakah di daerah sendiri sudah ada keluhan-keluhan soal pasal-pasal ini? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Ketua Generasi Pesona Indonesia (GenPI) Nasional Siti Chodijah. Simak juga pernyataan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dan Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id