Usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ) disebut sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Ini bukan isapan jempol sih. Kalau melihat data, UMKM berkontribusi sekitar 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan mampu menyerap sekitar 120 juta angkatan kerja. Dari sini jelas kalau memastikan keberlangsungan hidup UMKM jadi penting. Terlebih ketika dunia usaha diterpa badai pandemi begini.
Sayangnya kesadaran para pelaku UMKM mengenai hak kekayaan intelektual (HKI) masih minim. Padahal, ini penting untuk melindungi inovasi mereka dalam menunjang keberlangsungan usaha. Data Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Universitas Indonesia pada 2014 lalu menyebut, kerugian akibat pelanggaran hak kekayaan intelektual mencapai triliunan rupiah. Salah satu pelanggaran di bidang perangkat lunak bahkan mencapai angka Rp 3,62 triliun. Banyak pelaku UMKM masih kesulitan membela diri saat tersangkut persoalan hukum di pengadilan, khususnya permasalahan yang menyangkut HKI.
Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Penulis Marchella Febritrisia Putri, dan Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id