Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Pemerintah mulai mengkaji pasal-pasal yang dinilai karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kajian dilakukan untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi terhadap undang-undang tersebut. Kata Mahfud, proses kajian dilakukan diperkirakan selama dua sampai tiga bulan.


Berdasar Surat Keputusan Menkopolhukam, tim mulai aktif kemarin, 22 Februari hingga 22 Mei 2021 dengan melibatkan tim pelaksana, akademisi, praktisi, aktivis, kelompok media, hingga korban UU tersebut. Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan, jika dari hasil kajian diperlukan revisi, pemerintah bisa meminta DPR untuk mempercepat revisi undang-undang tersebut.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka ruang bagi revisi pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE. Koalisi Masyarakat Sipil pun mendukung pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam membuka wacana Revisi UU ITE tersebut, namun pernyataan tersebut diharap tak sebatas pernyataan tanpa tindaklanjut dengan langkah-langkah konkrit. Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berharap pembentukan tim oleh pemerintah tersebut bukanlah sekadar formalitas belaka.


Untuk lebih lenkapnya kita cari tahu bersama dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dan Koordinator media BEM SI Andi Khiyarullah.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id