Pemerintah Indonesia memutuskan melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2021 mendatang. Keputusan ini diambil karena munculnya varian mutasi baru virus corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat. Selain aturan itu, Pemerintah juga mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sebelum 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan Kesehatan. Jika hasilnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.Keputusan ini juga diambil karena banyaknya lonjakan kasus positif di Indonesia yang berdampak langsung pada ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan. Sejumlah rumah sakit di DKI Jakarta bahkan sudah hampir terisi 90%. **Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id