Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan dua ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang eks koruptor mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2024. Kedua ketentuan itu memungkinkan bekas terpidana korupsi nyaleg, meski belum melewati masa jeda lima tahun.


Sebelumnya, lembaga anti korupsi Indonesia Corruption Watch bersama Perludem beserta dua eks pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang menjadi pemohon uji materi dua Peraturan KPU tersebut ke MA. Data ICW menunjukkan ada 15 bekas koruptor yang nyaleg di DPR maupun DPD.


Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mengharap KPU menindaklanjuti putusan MA. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengingatkan bahwa keputusan MA tersebut bersifat final dan mengikat.


Sementara itu, Juru bicara MA, Suharto menuturkan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar


biasa. Karenanya, KPU mestinya menyusun aturan yang lebih berat untuk menyaring calon wakil


rakyat. Dua ketentuan dalam PKPU dinilai mempermudah eks koruptor maju sebagai caleg maupun


anggota DPD, sehingga bertentangan dengan putusan MK dan UU Pemilu.


Sedangkan, Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan tertulis yang diterima KBR, memastikan bakal mempelajari putusan MA tersebut dengan melibatkan ahli. Di sisi lain, Idham mempersoalkan prosedur gugatan uji materi ke MA yang dinilainya tidak sesuai dengan norma Undang-Undang Pemilu. Kata dia, uji materi telah melewati masa pengujian PKPU yang ditetapkan paling lambat 30 hari kerja sejak kedua aturan itu diundangkan, yakni 18 April 2023. Selain itu, Idham mengeklaim, penyusunan PKPU telah merujuk pertimbangan putusan MK.


Lantas, apa tindak lanjut usai putusan Mahkamah Agung ini? Kita mau membahasnya bareng News Editor Sindu Dharmawan.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id