Dukungan untuk mengusut tuntas kasus mahasiswi NW, korban dugaan kekerasan seksual yang mengakhiri hidupnya di Mojokerto, Jawa Timur mengalir deras di media sosial. Pacar dari korban yang merupakan seorang polisi berinisial RB telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat sanksi etik dan pidana. Sejumlah figur publik turut menyuarakan keprihatinannya terhadap korban mulai dari Cinta Laura, Ernest Prakarsa hingga komposer Addie MS.
Menteri Bintang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menyatakan kasus tersebut menyadarkan dan memicu semua pihak untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban. Menurutnya, kasus itu adalah bentuk Dating Violence atau Kekerasan dalam Berpacaran. Kata dia, kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.
Ia pun berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, agar melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau bisa menghubungi Call Centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan.
Lantas, bagaimana catatan dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK Jakarta) terhadap penanganan kasus NW ini? Bagaimana dengan temuan Komnas Perempuan? Kita akan cari tahu lebih lanjut bersama dengan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dan Direktur LBH APIK Jakarta Siti Mazumah. Simak juga pernyataan dari Wakapolda Jawa Timur Slamet Hadi soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id