Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung wacana menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masyarakat mengakses tempat umum seperti pergi ke Malioboro. Hal itu dikatakannya saat memantau pelaksanaan vaksinasi di Gedung Setda Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat(6/8/2021) kemarin.
Soal syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi di tempat publik telah lebih dulu berlaku di Jakarta. Beberapa mall di ibukota yang mensyaratkan sertifikasi vaksinasi diantaranya, Plaza Blok M. Dalam pengumuman resminya di media sosial Instagram pada 4 Agustus 2021, semua orang yang masuk Plaza Blok M baik pengunjung, karyawan, staf toko dan kontraktor harus sudah divaksin dengan menunjukkan sertifikasi vaksinasi Covid-19.
Sementara weekend kemarin, pada 7 Agustus 2021 mall Grand Indonesia juga berlakukan aturan serupa, yakni para pengunjung harus sudah melakukan vaksinasi minimal tahap pertama, kecuali untuk mereka yang mempunyai kendala dalam hal kesehatan dengan menunjukkan surat keterangan dokter. Untuk menunjukkan sertifikat vaksin dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Adakah potensi pelanggaran yang mungkin terjadi? Akankah menyuburkan praktik-praktik pemalsuan kartu sertifikat vaksinasi? Adakah kebijakan lain yang juga perlu diterapkan pemerintah?
Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. Simak juga pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id