Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) punya niatan mengesahkan
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada bulan Juni
ini. Anggota Komisi I DPR RI Junico BP Siahaan berharap Indonesia sudah memiliki
UU PDP sebelum pelaksanaan pertemuan G20 pada November mendatang.
Sebagai Presidensi G20, Indonesia bakal mengangkat isu keamanan data. Akan
tetapi Indonesia malah belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
(PDP).
Lebih dari dua tahun pembahasannya jalan di tempat. Salah satunya karena belum
ada kesepakatan soal otoritas PDP. Pemerintah ingin kewenangan atas komisi
pelindungan data independen di bawah kementerian. Sedangkan DPR mengusulkan
agar lembaga itu bersifat independen.
**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id