Listen

Description

Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Berbagai kegiatan seperti konsolidasi relawan, bertemu masyarakat secara langsung di berbagai daerah, pemasangan atribut, iklan, baliho, sampai pembuatan konten dan live dilakukan partai politik atau peserta Pemilu 2024.


Tentunya tidak hanya memerlukan waktu dan tenaga, tapi perlu cuan yang gak main- main jumlahnya.


Kegiatan kampanye pemilihan umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum.


Lantas, mengapa peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dalam Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK?


Tujuannya mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan.


Bentuk dana kampanye yang tercatat dalam LADK meliputi uang, barang, dan jasa yang berasal dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai pengusung, perseorangan, kelompok, serta perusahaan dan badan usaha nonpemerintah.


Sayangnya, pada saat deadline pengumpulan LADK yakni 7 Januari 2024 lalu, semua partai politik peserta pemilu dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai.


Sementara per tanggal 12 Januari 2024, sebanyak 15 partai sudah dinyatakan lengkap dan sesuai, tinggal tiga partai yang masih belum.


Soal pelaporan dana kampanye juga disorot oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Berdasarkan penelusuran Perludem dan Indonesia Corruption Watch (ICW), ketiga pasangan capres-cawapres diduga belum melaporkan iklan kampanye di media sosial kepada KPU.


Lantas, Bagaimana supaya transparan? Apakah dana-dana yang berputar medsos, perlu dilaporkan? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Manager Riset di Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id