Mungkin kalian sering mendengar kebebasan berekspresi, yang baru-baru ini menjadi bahan perbincangan hangat netizen. Tapi, apakah kalian juga familiar dengan istilah kebebasan berkesenian? Adakah bedanya?
Ternyata, kebebasan berekspresi itu masuk dalam salah satu dari enam hak yang tercakup dalam kebebasan berkesenian. Lima lainnya adalah hak berserikat, hak berpindah tempat, hak berpenghasilan layak, hak sosial dan ekonomi, serta hak semua warga negara untuk memiliki akses ke berbagai karya seni. Jika hak kebebasan berkesenian terpenuhi, maka dampaknya akan terasa pula bagi kesejahteraan masyarakat.
Lebih penting lagi, kebebasan berkesenian ini menjadi bagian dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Dan, Indonesia sudah meratifikasinya.
Lantas apa saja pelanggaran kebebasan berkesenian yang paling tinggi terjadi di negara kita? Kebijakan seperti apa yang lebih baik untuk mendorong kebebasan berkesenian? Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Manajer Komunikasi Koalisi Seni, Bunga Manggiasih. Simak juga pernyataan dari Cholil Mahmud, vokalis Efek Rumah Kaca dan seniman visual Ika Vantiani soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id