Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santri. Majelis hakim menilai tidak terdapat unsur yang dapat meringankan terdakwa atas perbuatannya.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mencatat selama pandemi ini justru kejahatan mengalami peningkatan khususnya kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Di lain sisi, belum lama ini pemerintah telah merampungkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan bahwa RUU TPKS mesti segera disahkan.
Lantas, apa tanggapan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) soal hal ini? Bagaimana dengan aturan hukum? Sudahkah tersedia dan diimplementasikan demi keadilan para korban? Kita akan cari tahu soal hal ini lebih lanjut bersama dengan Koordinator Pelaksana Harian Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Khotimun Sutanti. Simak juga pernyataan dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atomojo Suryo soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id