Indonesia sedang bersiap untuk menerapkan asuransi pengangguran atau ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja. Sekitar 80 negara lain sudah lebih dulu menerapkan program serupa, seperti yang dilansir laporan Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun 2020 bertajuk "Praktik Internasional Perlindungan Pendapatan bagi Penganggur: Implikasi bagi Republik Indonesia".
Laporan itu menyebut bahwa skema asuransi pengangguran di Jepang dan Republik Korea masing-masing dimulai pada tahun 1947 dan 1995, sedangkan di Thailand dimulai pada tahun 2004. Vietnam mengikuti pada tahun 2009 dan Malaysia pada tahun 2018.
Di Indonesia, program perlindungan itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut soal hal ini kita akan bincangkan bersama Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Retno Pratiwi, Staf Program untuk Perlindungan Sosial ILO (Organisasi Buruh Internasional) Christianus Panjaitan, dan Pakar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Andari Yurikosari.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id